Selasa, 18 Maret 2014

0

Etika Menulis di Internet

  • Selasa, 18 Maret 2014
  • mbohtampan@blogspot.com
  • Share

  • Etika Menulis Di Internet
    Dalam hal ini penulisan pada internet juga mempunyai etika-etika tersendiri.Penulisan di internet juga tidak bisa sesuka hati atau semau anda sendiri, melaikan harus dengan etika-etika yg sudah tercantum.
    Ada beberapa etika yang perlu kita ketahui dalam menulis/memposting tulisan kita di internet :


    Beberapa kode etik yang harus dipegang seorang penulis blog yakni :

    1. Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
    2. Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
    3. Tidak mengandung unsur pornografi
    4. Menggunakan bahasa yang sopan
    5. Menggunakan EYD
    6. Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan
    7. Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog
    8. Tidak mengandung unsur plagiat
    9.selalu menyertakan sumber ketika mengambil tuliasan dari web lain
    10.hindarkan informasi yang bersifat negatif


    Negara kita pun telah membuat peraturan yg di cantumkan pada UUD pada tahun 2008.Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
    Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
    Pasal 27
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
    Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
    menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
    ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.








    http://seedqyandy.wordpress.com/2013/01/18/etika-menulis-di-internet/
    http://seedqyandy.wordpress.com/2013/01/18/etika-menulis-di-internet/
    http://nauvallrizal.tumblr.com/post/33160921022/etika-menulis-di-internet

    0 Responses to “Etika Menulis di Internet”

    Posting Komentar

    Subscribe