Jumat, 18 November 2016

0

Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD

  • Jumat, 18 November 2016
  • mbohtampan@blogspot.com
  • Share
  •  Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
    Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

    Ciri dan sifat PT : 

    1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
    2. modal dan ukuran perusahaan besar
    3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
    4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
    5. kepemilikan mudah berpindah tangan
    6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
    7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
    8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
    9. sulit untuk membubarkan pt
    10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden  
    contoh PT :


    Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

    CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

    Ciri dan sifat CV : 

    1. sulit untuk menarik modal yang telah disetor
    2. modal besar karena didirikan banyak pihak
    3. mudah mendapatkan kridit pinjaman
    4. ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
    5. relatif mudah untuk didirikan
    6. kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
     contoh CV :


     Perusahaan Perseorangan Atau Usaha Dagang (UD)
    Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
     
    contoh USAHA DAGANG :
    Perusahaan Persekutan (firma)
    Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama. Sedangkan menurut undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16,firma didefinisikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama.
     
    Ciri dan sifat Firma :
    1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
    2. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
    3. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
    4. keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
    5. seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
    6. pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
    7. mudah memperoleh kredit usaha
     
     
     contoh FIRMA :
    perbedaannya PT,UD,CV,dan FIRMA

    PT : modal ditanggung bareng-bareng sesuai kesepakatan.
    UD : modal 100% dari sendiri 
    CV : modal tenaga dari pihak 1 modal uang dari pihak 2
    firma : Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
     
    SUMBER:
     http://andilestari96.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html
     https://wiwidtrylestari.wordpress.com/2015/11/12/pengertian-badan-usahaperbedaan-cv-pt-pte-ltd-inc-corp-mnc-tbk-ud-sdn-bhd-nv-firma-koperasi-yayasan/
     http://alpianor23.blogspot.co.id/2014/06/perbedaan-dan-pengertian-pt-cv-dan-ud.html

    0 Responses to “Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD”

    Posting Komentar

    Subscribe